Kabupaten
Banyuasin dibentuk berdasarkan pertimbangan pesatnya perkembangan dan
kemajuan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan umumnya dan khususnya
di Kabupaten Musi Banyuasin yang diperkuat oleh aspirasi masyarakat
untuk menlngkatkan penyelenggaraan pemrintahan pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat.
Status
daerah yang semula tergabung dalam Kabupaten Musi Banyuasin berubah
menjadi Kabupaten tersendiri yang memerlukan penyesuaian, peningkatan
maupun pembangunan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung
terselenggaranya roda pemerintahan.
Selanjutnya,
setelah melalui proses pemilihan yang demokratis oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPRD) Kabupaten Banyuasin, Ir. H. AMIRUDDIN INOED
terpiIih sebagal Bupati definitif Kabupaten Banyuasin Periode 2003 —
2008.
Hasil
pemilihan tersebut, kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia melalui penerbitan SK Mendagri Nomor 131.26-442
Tahun 2003.
Bupati
dan Wakil Bupati Banyuasin secara resmi dilantik oleh Gubernur Sumatera
Selatan pada tanggal 14 Agustus 2003. Secara yuridis pembentukan
Kabupaten Banyuasin disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2002. Berdasarkan UndangUndang tersebut maka Menteri
Dalam Negeri RI dengan Keputusan Nomor 131.26- 255 Tahun 2002
menetapkan Ir. H. AMIRUDDIN INOED sebagai Pejabat
Bupati Banyuasin.
Kabupaten Banyuasin adalah salah satu kabupaten di
Provinsi Sumatra Selatan. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari
Kabupaten Musi Banyuasin yang terbentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun
2002.
Batas wilayah
- Utara: Kabupaten Muara Jambi Provinsi Jambi dan Selat
Bangka.
- Timur: Kecamatan Air Sugihan
dan Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
-
Selatan: Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering
Ilir, Kota Palembang, Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Talang Ubi
Kabupaten Muara Enim.
- Barat: Kecamatan
Lais, Kecamatan Sungai Lilin, dan Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi
Banyuasin.
Pembagian
administratif
Kabupaten Banyuasin terbagi menjadi 11 kecamatan:
Kabupaten Banyuasin terbagi menjadi 11 kecamatan:
- Banyuasin I
- Banyuasin II
- Banyuasin III
- Betung
- Makarti Jaya
- Muara Padang
- Muara Telang
- Pulau Rimau
- Rambutan
- Rantau Bayur
- Talang Kelapa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar